Kamis, 05 Desember 2013

KOPERASI SYARIAH SEBAGAI PENGGERAK RODA PEREKONOMIAN PEDAGANG KECIL



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang

                Kondisi masyarakat Indonesia yang masih kental dengan tradisi konvensionalnya, mulai tahun 1990 sedikit demi sedikit beranjak menuju pemikiran yang modern tanpa mengenyampingkan prinsip mencari peluang dan mendapatkan keuntungan, namun tetap berlandaskan pada prinsip Al-Qur’an dan Hadist. Berbeda dengan sistem perekonomian liberal, sosialis, maupun komunis, peranan ekonomi islam di Indonesia cukup kentara pada tahun 1990 s.d 1998. Pasalnya pada tahun tersebut, hanya perbankan yang menerapkan sistem-syariahlah yang terbukti mampu bertahan kala terjangan krisis moneter berkepanjangan terjadi. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia dapat diketahui dari indikator meningkatnya kuantitas perbankan dengan prinsip syariah sebanyak 11 buah bank pada Mei 2011.(Statistik BI per Desember 2012)

            Berkaca pada keberhasilan yang dapat menyelamatkan perekonomian Indonesia kala itu, menunjukkan bahwa ekonomi islam terbukti memiliki potensi untuk  menegakkan kembali tombak perekonomian di negeri ini. Dengan jumlah pedagang kecil yang mendominasi angka pelaku ekonomi di Indonesia, koperasi syariah sangat berpotensi menciptakan kondisi yang sehat bagi para pedagang kecil tersebut untuk mengembangkan usahanya. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pedagang kecil di Pasar Blimbing Kota Malang yang mencapai 2225 orang. Membantu permodalan dan berbagai strategi lainnya yang merupakan inovasi baru bagi perekonomian Indonesia, koperasi syariah diharapkan mampu menjadi induk bagi lahirya gerakan ekonomi syariah di Indonesia.

1.1.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang diangkat dalam karya tulis ini yaitu:
1.  Bagaimana koperasi syariah dapat menggerakkan roda perekonomian pedagang kecil dengan membantu dengan pengembangan usaha?
2.   Apakah keunggulan yang dimiliki koperasi syariah sehingga memberikan keuntungan yang lebih dari pada lembaga ekonomi lainnya terutama dalam hal pemberian pinjaman modal kepada pedagang kecil?


1.2.    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan karya tulis ini yaitu:
1.      Mendeskripsikan cara mengenalkan koperasi syariah kepada pedagang kecil yang masih awam.
2.      Membantu pedagang kecil untuk mengembangkan usahanya melalui koperasi syariah.


1.3.    Manfaat Penulisan

Manfaat yang dapat diambil dalam penulisan karya tulis ini adalah dapat mengetahui seberapa besar keuntungan peminjaman modal yang dilakukan oleh koperasi syariah terhadap perkembangan usaha pedagang kecil. Sehingga lebih lanjut, karya tulis ini dapat menunjukkan keunggulan yang dimiliki koperasi syariah dalam membantu mengembangkan usaha pedagang. Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan sumbangan konseptual atau  teoritis yang bermanfaat bagi pengembangan sistem ekonomi syariah, serta praktik yang baik  dalam proses pengembangan usaha, khususnya untuk pedagang kecil. 






BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1.    Ekonomi Syariah
           
         Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang berpijak pada nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme karena sistem ekonomi syariah tidak menganjurkan adanya eksploitasi sumber daya manusia (buruh) yang miskin, serta melarang memupuk kekayaan tanpa ada implikasi bermanfaat terhadap orang lain disekitarnya. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. (LDII, 2013, Pengertian Ekonomi Syariah http://ldiikendari.blogspot.com)

   
2.2.    Lembaga-Lembaga Ekonomi dan Koperasi Syariah

Berikut adalah tabel yang menggambarkan keunggulan masing-masing lembaga ekonomi.

Bank umum
Koperasi
Pegadaian
Bank umum menggunakan sistem riba dalam melakukan simpan pinjam. Bunga ditentukan oleh pihak bank saat awal transkasi akan berlangsung.
Koperasi menggunakan sistem kekeluargaan dalam memberikan pinjaman. Meskipun terdapat bunga dalam peminjaman, namun bunga tersebut lebih rendah daripada bunga pinjaman bank.
Pegadaian menggunakan sistem jaminan, dapat berupa barang bergerak atau barang berharga.
Bunga yang dibebankan bank umum dalam memberikan pinjaman berkisar 10%-13%.
Bunga yang dibebankan rata-rata 1-3 %.
Apabila nasabah tidak dapat melunasi hutang  saat jatuh tempo, barang jaminan akan dilelang.
Paradigma masyarakat awam tentang peminjaman bank yang selalu buruk sehingga masyarakat enggan meminjam modal di bank, serta banyak bank yang mengajukan persyaratan yang berbelit-belit.
Masyarakat lebih akrab dengan koperasi karena persyaratan yang diajukan tidak terlalu rumit untuk peminjaman modal karena diatur di AD/ART koperasi.
Masyarakat cenderung tidak memiliki jaminan barang berharga atau barang bergerak sebagai syarat jaminan dalam peminjaman modal.
Bank mempunyai motif mencari keuntungan yang besar.
Koperasi dengan prinsip kekeluargaan, salah satunya dalam hal peminjaman modal.
-



2.1.    Pedagang Kecil
           
2.3.1Usaha Kecil

             Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,00 s.d Rp.500.000.000,00.

      Usaha kecil memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
c.  Milik Warga Negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

(Hendra, 2013, Usaha Kecil http://hendrausahakecil.blogspot.com/)

2.3.2        Roda Perekonomian Indonesia

         Roda perekonomian Indonesia pada tahun 2011 diperkirakan akan berjalan baik. Hal ini dapat dilihat dari faktor internal maupun eksternalnya. Krisis ekonomi global yang melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lainnya akan membawa keuntungan bagi perekonomian Indonesia jika dilihat dari faktor eksternal. Ditilik dari faktor internal, posisi sebagai negara dengan pasar terbesar keempat di dunia setelah China, Amerika, dan India membuka peluang yang sangat lebar bagi pergerakan pasar domestik. Selain itu, Indonesia juga diuntungkan dengan komposisi penduduk dimana 68% diantaranya adalah penduduk dalam usia
produktif. Jumlah populasi usia produktif yang besar bisa mendorong pertumbuhan
konsumsi yang signifikan.
         Untuk memaksimalkan seluruh potensi pembangunan ekonomi, Pemerintah melalui program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau yang lebih dikenal MP3EI. Masterplan ini memuat rencana jangka menengah pembangunan Indonesia antara 2011-2025, sehingga pembangunan Indonesia lebih berkesinambungan dan holistic. Peluncuran MP3EI ini tidak lepas dari visi pembangunan ekonomi Indonesia yaitu “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang Mandiri, maju, adil dan makmur,”.


(Rancangan Umum Program HIPMI 2014 http://hipmi.org/wp-ontent/uploads/2013/05/komisi_b.pdf)


BAB III
METODE PENULISAN


3.1.    Pendekatan Penulisan

Penulisan karya tulis ini menggunakan pendekatan deskriptif dan survei yang kami lakukan pada pedagang kecil di Pasar Blimbing, Kota Malang. Pemilihan pendekatan deskriptif ini diasumsikan sebagai sikap sebagian besar pedagang yang telah mengetahui seluk beluk perkoperasian, namun masih enggan menjadi anggota koperasi syariah karena beberapa hal. Selain itu, pendekatan deskriptif juga digunakan untuk memahami dan menganalisis koperasi sebagai lembaga syariah yang menggerakkan roda perekonomian para pedagang kecil dalam mengembangkan usahanya. Dalam pendeskripsian tersebut, kami langsung merujuk pada fakta dan data yang berada di lapangan, Pasar Blimbing, Kota Malang.

3.2.    Sasaran Penulisan

Karya tulis ini mengkaji tentang koperasi syariah sebagai salah satu lembaga ekonomi syariah yang mulai berlaku di kalangan pedagang kecil. Sasaran penulisan karya tulis ini adalah para pedagang kecil dengan modal kisaran Rp 0 s.d Rp 50.000.000,00 serta koperasi syariah sebagai penggerak roda perekonomian  para  pedagang kecil tersebut untuk mengembangkan usahanya.

3.3.    Sumber Kajian

Sumber kajian yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini antara lain data primer yang langsung kami gali dengan melakukan survei dan wawancara kepada pedagang kecil yang berada di Pasar Blimbing, Kota Malang, dan data sekunder yang kami dapatkan dari Kantor Pasar Blimbing, Kota Malang, serta beberapa data pendukung yang kami unduh dari internet.






BAB IV
PEMBAHASAN


   Koperasi syariah adalah koperasi yang bernapaskan islam dan  berlandaskan syariat islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist, serta berpacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (untuk koperasi simpan pinjam) maka koperasi syariah tidak diperkenankan mengembangkan usaha yang di dalamnya terdapat unsur riba, masyir, dan gharar. Maka dari itu, koperasi syariah sangat menguntungkan bagi anggota dengan sistem bagi hasilnya yang anti riba.
  Berdasarkan data yang kami peroleh bahwa delapan dari sepuluh pedagang kecil di Pasar Blimbing, Kota Malang sangat berpotensi untuk berkembang jika didampingi dengan lembaga ekonomi yang memantau perkembangan usahanya. Akan menjadi sangat baik bila koperasi syariah bukan menjadi wacana saja untuk menggandeng para pedagang kecil mengembangkan usahanya. Upaya yang cukup efektif dilakukan adalah dengan mendirikan unit koperasi syariah di tengah pedagang kecil yang melakukan kegiatan ekonominya. Pasar tradisional merupakan salah satu dari sekian banyaknya area yang dapat di manfaatkan untuk membangun koperasi syariah.

Untuk mengetahui keadaan pedagang kecil yang sebenarnya, kami melakukan survei lapangan terhadap pedagang kecil di Pasar Belimbing, Kota Malang. Sembilan dari sepuluh pedagang mengalami permasalahan sulitnya mendapatkan modal pengembangan usaha. Sedangkan, keseluruhan dari data yang ada, menunjukkan bahwa permasalahan umumnya terletak pada daya beli masyarakat yang semakin menurun. Pedagang tersebut menyatakan bersedia beralih ke koperasi syariah dengan beberapa alasan antara lain:
a.       Hasil lebih menguntungkan
b.      Persyaratannya mudah
c.       Dana pinjaman cepat mencair
d.      Kinerja koperasi yang berdasarkan prinsip aslinya
            Alasan mudahnya para pedagang bersedia beralih ke koperasi syariah karena beberapa permasalahan yaitu:
a.      Tingginya bunga yang mencapai 50%
b.      Fakta tidak sesuai dengan pernyataan saat sosialisasi
   Dari data di atas, pedagang kecil di pasar-pasar tradisional tersebut sangat potensial untuk menjadi anggota koperasi syariah jika sosialisasi yang dilakukan pihak koperasi dapat menarik minat para pedagang. Salah satunya dengan cara mengadakan suatu event atau acara dalam rangka pendekatan kepada para pedagang kecil tersebut, seperti Jalan Sehat Bersama, Jumat Bersih, dan masih banyak lainnya.
   Secara otomatis koperasi syariah telah mendapat tempat di hati para pedagang kecil. Setelah kepercayaan itu muncul, dengan mudah koperasi syariah mendapatkan anggota dari kalangan pedagang kecil, sesuai ekspektasi. Namun juga penting untuk memperhatikan persyaratan yang ditetapkan untuk peminjaman modal bagi pedagang tersebut. Secara garis besar, terdapat tiga jenis pedagang kecil yang berada di pasar tradisional.
a.        Pedagang jenis bedak putih yang memiliki modal awal > Rp 100.000.000,00
b.      Pedagang jenis bedak kuning yang memiliki modal awal Rp 50.000.000,00 s.d Rp 100.000.000,00
c.       Pedagang dengan jenis bedak hijau yang memiliki modal awal < Rp 50.000.000,00
   Pedagang yang telah bergabung menjadi anggota koperasi syariah tersebut mendapatkan modal dan berbagai fasilitas lainnya. Pelatihan-pelatihan pengembangan usahapun mulai intensif dilakukan melalui jalan pengembangan usaha:
a.       Pedagang kecil penjual barang mendapatkan pelatihan tentang bagaimana cara mengolah keuangan dan teknik pemasaran yang menguntungkan, tidak memerlukan banyak biaya.
b.      Pedagang kecil penyedia jasa mendapatkan pelatihan tentang bagaimana cara memupuk keyakinan pelanggan, merawat peralatan dan perlengkapan untuk proses ekonominya, serta pengolahan keuangan yang baik.
     Pelatihan tersebut dapat dilakukan ketika pedagang yang meminjam modal mengambil, atau membayar dengan kredit modal yang dipinjamnya di koperasi syariah  tersebut. Pelatihan dapat langsung orang-perorangan atau petugas dengan kelompok pedagang. Metodenyapun beragam, dari penyampaian biasa secara lisan, hand-out, maupun studi kasus sejalan dengan kondisi yang dihadapi pedagang saat pelatihan berlangsung. 
           
            Koperasi syariah selalu mengawai dan menilai pertumbuhan dan perkembangan usaha pedagang kecil dengan memantau ketepatan pengembalian modal serta kesungguhan mengikuti pelatihan. Dengan ini koperasi juga memiliki jaminan bahwa modal yang diberikan kepada pedagang digunakan secara benar dan memperoleh hasil keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal.
           
              Pedagang yang telah berhasil mengembangkan usahanya tersebut dapat mengelola usahanya sendiri, sehingga beberapa tahun mendatang diharapkan mampu bersaing di pasar bebas dengan basic yang telah diperoleh saat pelatihan.






BAB V
PENUTUP


5.1.    Simpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
Dengan koperasi syariah, pedagang kecil menemukan titik terang dalam hal peminjaman modal dan pengembaliannya, serta mendapatkan fasilitas berupa pelatihan intensif untuk pengembangan usaha yang melahirkan sifat kemandirian. Melalui koperasi syariah pedagang kecil disiapkan untuk memasuki pasar bebas beberapa tahun mendatang.


5.2.    Saran

Berkait dengan fenomena di atas, maka disarankan bagi:
1.      Pemerintah
Bahwa perlindungan terhadap status dan keberadaan koperasi syariah sangat berpengaruh pada indikator keberhasilan gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
2.      Koperasi
Sosialisasi koperasi syariah dapat dilakukan menggunakan jejaring sosial seperti facebook maupun twitter, mengingat masyarakat yang konsumtif pada jejaring sosial. Koperasi juga bisa menambah cabang yang dekat dengan pasar karena dapat diakses dengan mudah oleh pedagang kecil.
3.      Pedagang kecil
Mengubah paradigma bahwa koperasi hanya untuk melipatgandakan bunga, yang malah membebani usaha, karena hal ini telah dibuktikan dengan adanya koperasi biasa maupun syariah yang berhasil menjalankan operasional.


LAMPIRAN



A. Berikut adalah beberapa foto kami dengan pedagang di Pasar Blimbing, Kota Malang.

1.      Bapak Arifin (Pedagang buah)

   

2.      Ibu Ayu (Pedagang sayuran)



3.      Bapak Ismail (Pedagang mainan)























4.      Bapak Subardi (Pedagang alat rumah tangga)


 

















5.      Ibu Zaenab (Pedagang jilbab)

 



















6.      Ibu Nurul (Pedagang pakaian)



7.      Ibu Yuli (Pedagang makanan kecil)

 


8.      Ibu Sumiah (Pedagang bawang dan cabai)

 


 9.      Ibu Jamilah (Pedagang alas kaki)




B. Berikut ini adalah data survei yang kami peroleh dari pedagang






























DAFTAR PUSTAKA

2.      LDII, 2013, Pengertian Ekonomi Syariah http://ldiikendari.blogspot.com