KOPERASI SYARIAH SEBAGAI PENGGERAK RODA PEREKONOMIAN PEDAGANG KECIL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kondisi masyarakat Indonesia yang masih kental
dengan tradisi konvensionalnya, mulai tahun 1990 sedikit demi sedikit beranjak
menuju pemikiran yang modern tanpa mengenyampingkan prinsip mencari peluang dan
mendapatkan keuntungan, namun tetap berlandaskan pada prinsip Al-Qur’an dan
Hadist. Berbeda dengan sistem perekonomian liberal, sosialis, maupun komunis,
peranan ekonomi islam di Indonesia cukup kentara pada tahun 1990 s.d 1998.
Pasalnya pada tahun tersebut, hanya perbankan yang menerapkan sistem-syariahlah
yang terbukti mampu bertahan kala terjangan krisis moneter berkepanjangan
terjadi. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia dapat diketahui dari indikator
meningkatnya kuantitas perbankan dengan prinsip syariah sebanyak 11 buah bank
pada Mei 2011.(Statistik BI per Desember 2012)
Berkaca
pada keberhasilan yang dapat menyelamatkan perekonomian Indonesia kala itu,
menunjukkan bahwa ekonomi islam terbukti memiliki potensi untuk menegakkan kembali tombak perekonomian di
negeri ini. Dengan jumlah pedagang kecil yang mendominasi angka pelaku ekonomi
di Indonesia, koperasi syariah sangat berpotensi menciptakan kondisi yang sehat
bagi para pedagang kecil tersebut untuk mengembangkan usahanya. Hal ini
dibuktikan dengan jumlah pedagang kecil di Pasar Blimbing Kota Malang yang
mencapai 2225 orang. Membantu permodalan dan berbagai strategi lainnya yang
merupakan inovasi baru bagi perekonomian Indonesia, koperasi syariah diharapkan
mampu menjadi induk bagi lahirya gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
1.1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, permasalahan yang diangkat dalam karya tulis ini yaitu:
1. Bagaimana
koperasi syariah dapat menggerakkan roda perekonomian pedagang kecil dengan
membantu dengan pengembangan usaha?
2. Apakah
keunggulan yang dimiliki koperasi syariah sehingga memberikan keuntungan yang
lebih dari pada lembaga ekonomi lainnya terutama dalam hal pemberian pinjaman
modal kepada pedagang kecil?
1.2.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ini yaitu:
1.
Mendeskripsikan
cara mengenalkan koperasi syariah kepada pedagang kecil yang masih awam.
2.
Membantu
pedagang kecil untuk mengembangkan usahanya melalui koperasi syariah.
1.3.
Manfaat Penulisan
Manfaat yang
dapat diambil dalam penulisan karya tulis ini adalah dapat mengetahui seberapa
besar keuntungan peminjaman modal yang dilakukan oleh koperasi syariah terhadap
perkembangan usaha pedagang kecil. Sehingga lebih lanjut, karya tulis ini dapat
menunjukkan keunggulan yang dimiliki koperasi syariah dalam membantu
mengembangkan usaha pedagang. Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan konseptual atau teoritis yang
bermanfaat bagi pengembangan sistem ekonomi syariah, serta praktik yang baik dalam proses pengembangan usaha, khususnya
untuk pedagang kecil.
BAB II
TELAAH
PUSTAKA
2.1.
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah
merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat
yang berpijak pada nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme karena sistem ekonomi syariah tidak
menganjurkan adanya eksploitasi sumber daya manusia (buruh) yang miskin, serta
melarang memupuk kekayaan tanpa ada implikasi bermanfaat terhadap orang lain
disekitarnya. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan
kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. (LDII, 2013,
Pengertian Ekonomi Syariah http://ldiikendari.blogspot.com)
2.2.
Lembaga-Lembaga
Ekonomi dan Koperasi Syariah
Berikut adalah tabel yang
menggambarkan keunggulan masing-masing lembaga ekonomi.
Bank umum
|
Koperasi
|
Pegadaian
|
Bank umum
menggunakan sistem riba dalam melakukan simpan pinjam. Bunga ditentukan oleh
pihak bank saat awal transkasi akan berlangsung.
|
Koperasi
menggunakan sistem kekeluargaan dalam memberikan pinjaman. Meskipun terdapat
bunga dalam peminjaman, namun bunga tersebut lebih rendah daripada bunga
pinjaman bank.
|
Pegadaian
menggunakan sistem jaminan, dapat berupa barang bergerak atau barang
berharga.
|
Bunga yang
dibebankan bank umum dalam memberikan pinjaman berkisar 10%-13%.
|
Bunga yang
dibebankan rata-rata 1-3 %.
|
Apabila nasabah
tidak dapat melunasi hutang saat jatuh
tempo, barang jaminan akan dilelang.
|
Paradigma
masyarakat awam tentang peminjaman bank yang selalu buruk sehingga masyarakat
enggan meminjam modal di bank, serta banyak bank yang mengajukan persyaratan
yang berbelit-belit.
|
Masyarakat
lebih akrab dengan koperasi karena persyaratan yang diajukan tidak terlalu
rumit untuk peminjaman modal karena diatur di AD/ART koperasi.
|
Masyarakat
cenderung tidak memiliki jaminan barang berharga atau barang bergerak sebagai
syarat jaminan dalam peminjaman modal.
|
Bank mempunyai
motif mencari keuntungan yang besar.
|
Koperasi dengan
prinsip kekeluargaan, salah satunya dalam hal peminjaman modal.
|
-
|
2.1.
Pedagang Kecil
2.3.1Usaha Kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan
memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di
atas Rp50.000.000,00 s.d Rp.500.000.000,00.
Usaha kecil memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00
c. Milik Warga Negara Indonesia.
d.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar.
e.
Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Roda perekonomian Indonesia pada tahun
2011 diperkirakan akan berjalan baik. Hal ini dapat dilihat dari faktor
internal maupun eksternalnya. Krisis ekonomi global yang melanda Amerika Serikat
dan negara-negara Eropa lainnya akan membawa keuntungan bagi perekonomian
Indonesia jika dilihat dari faktor eksternal. Ditilik dari faktor internal,
posisi sebagai negara dengan pasar terbesar keempat di dunia setelah China,
Amerika, dan India membuka peluang yang sangat lebar bagi pergerakan pasar
domestik. Selain itu, Indonesia juga diuntungkan dengan komposisi penduduk
dimana 68% diantaranya adalah penduduk dalam usia
produktif.
Jumlah populasi usia produktif yang besar bisa mendorong pertumbuhan
konsumsi
yang signifikan.
Untuk memaksimalkan seluruh potensi
pembangunan ekonomi, Pemerintah melalui program Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau yang lebih dikenal MP3EI.
Masterplan ini memuat rencana jangka menengah pembangunan Indonesia antara
2011-2025, sehingga pembangunan Indonesia lebih berkesinambungan dan holistic.
Peluncuran MP3EI ini tidak lepas dari visi pembangunan ekonomi Indonesia yaitu
“Mewujudkan masyarakat Indonesia yang Mandiri, maju, adil dan makmur,”.
(Rancangan Umum
Program HIPMI 2014 http://hipmi.org/wp-ontent/uploads/2013/05/komisi_b.pdf)
BAB III
METODE
PENULISAN
3.1.
Pendekatan Penulisan
Penulisan karya tulis ini menggunakan
pendekatan deskriptif dan survei yang kami lakukan pada pedagang kecil di Pasar
Blimbing, Kota Malang. Pemilihan pendekatan deskriptif ini diasumsikan sebagai sikap sebagian besar pedagang yang telah
mengetahui seluk beluk perkoperasian, namun masih enggan menjadi anggota
koperasi syariah karena beberapa hal. Selain itu, pendekatan deskriptif
juga digunakan untuk memahami dan menganalisis koperasi sebagai lembaga syariah yang menggerakkan roda perekonomian
para pedagang kecil dalam mengembangkan usahanya. Dalam pendeskripsian tersebut, kami langsung
merujuk pada fakta dan data yang berada di lapangan, Pasar Blimbing, Kota
Malang.
3.2.
Sasaran Penulisan
Karya tulis ini
mengkaji tentang koperasi syariah sebagai
salah satu lembaga ekonomi syariah
yang mulai berlaku di kalangan pedagang kecil. Sasaran penulisan karya tulis
ini adalah para pedagang kecil dengan modal kisaran Rp 0 s.d Rp 50.000.000,00
serta koperasi syariah sebagai penggerak roda perekonomian para
pedagang kecil tersebut untuk mengembangkan usahanya.
3.3.
Sumber Kajian
Sumber kajian
yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini antara lain data primer yang
langsung kami gali dengan melakukan survei dan wawancara kepada pedagang kecil
yang berada di Pasar Blimbing, Kota Malang, dan data sekunder yang kami
dapatkan dari Kantor Pasar Blimbing, Kota Malang, serta beberapa data pendukung
yang kami unduh dari internet.
BAB IV
PEMBAHASAN
Koperasi syariah adalah koperasi yang
bernapaskan islam dan berlandaskan
syariat islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist, serta berpacu pada fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (untuk koperasi simpan pinjam)
maka koperasi syariah tidak diperkenankan mengembangkan usaha yang di dalamnya
terdapat unsur riba, masyir, dan gharar.
Maka dari itu, koperasi syariah sangat menguntungkan bagi anggota dengan sistem
bagi hasilnya yang anti riba.
Berdasarkan data yang kami peroleh bahwa
delapan dari sepuluh pedagang kecil di Pasar Blimbing, Kota Malang sangat
berpotensi untuk berkembang jika didampingi dengan lembaga ekonomi yang
memantau perkembangan usahanya. Akan menjadi sangat baik bila koperasi syariah
bukan menjadi wacana saja untuk menggandeng para pedagang kecil mengembangkan
usahanya. Upaya yang cukup efektif dilakukan adalah dengan mendirikan unit
koperasi syariah di tengah pedagang kecil yang melakukan kegiatan ekonominya.
Pasar tradisional merupakan salah satu dari sekian banyaknya area yang dapat di
manfaatkan untuk membangun koperasi syariah.
Untuk mengetahui keadaan pedagang kecil
yang sebenarnya, kami melakukan survei lapangan terhadap pedagang kecil di
Pasar Belimbing, Kota Malang. Sembilan dari sepuluh pedagang mengalami
permasalahan sulitnya mendapatkan modal pengembangan usaha. Sedangkan,
keseluruhan dari data yang ada, menunjukkan bahwa permasalahan umumnya terletak
pada daya beli masyarakat yang semakin menurun. Pedagang tersebut menyatakan
bersedia beralih ke koperasi syariah dengan beberapa alasan antara lain:
a.
Hasil lebih menguntungkan
b.
Persyaratannya mudah
c.
Dana pinjaman cepat mencair
d.
Kinerja koperasi yang berdasarkan prinsip aslinya
Alasan mudahnya para pedagang
bersedia beralih ke koperasi syariah karena beberapa permasalahan yaitu:
a.
Tingginya bunga
yang mencapai 50%
b.
Fakta tidak sesuai
dengan pernyataan saat sosialisasi
Dari data di atas, pedagang kecil di pasar-pasar
tradisional tersebut sangat potensial untuk menjadi anggota koperasi syariah
jika sosialisasi yang dilakukan pihak koperasi dapat menarik minat para
pedagang. Salah satunya dengan cara mengadakan suatu event atau acara dalam rangka pendekatan kepada para pedagang kecil
tersebut, seperti Jalan Sehat Bersama, Jumat Bersih, dan masih banyak lainnya.
Secara otomatis koperasi syariah telah
mendapat tempat di hati para pedagang kecil. Setelah kepercayaan itu muncul,
dengan mudah koperasi syariah mendapatkan anggota dari kalangan pedagang kecil,
sesuai ekspektasi. Namun juga penting untuk memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan untuk peminjaman modal bagi pedagang tersebut. Secara garis besar,
terdapat tiga jenis pedagang kecil yang berada di pasar tradisional.
a. Pedagang jenis bedak putih yang memiliki modal
awal > Rp 100.000.000,00
b. Pedagang jenis bedak kuning yang memiliki
modal awal Rp 50.000.000,00 s.d Rp 100.000.000,00
c. Pedagang dengan jenis bedak hijau yang
memiliki modal awal < Rp 50.000.000,00
Pedagang yang telah bergabung menjadi
anggota koperasi syariah tersebut mendapatkan modal dan berbagai fasilitas
lainnya. Pelatihan-pelatihan pengembangan usahapun mulai intensif dilakukan
melalui jalan pengembangan usaha:
a. Pedagang kecil penjual barang mendapatkan
pelatihan tentang bagaimana cara mengolah keuangan dan teknik pemasaran yang
menguntungkan, tidak memerlukan banyak biaya.
b. Pedagang kecil penyedia jasa mendapatkan
pelatihan tentang bagaimana cara memupuk keyakinan pelanggan, merawat peralatan
dan perlengkapan untuk proses ekonominya, serta pengolahan keuangan yang baik.
Pelatihan
tersebut dapat dilakukan ketika pedagang yang meminjam modal mengambil, atau
membayar dengan kredit modal yang dipinjamnya di koperasi syariah tersebut. Pelatihan dapat langsung
orang-perorangan atau petugas dengan kelompok pedagang. Metodenyapun beragam,
dari penyampaian biasa secara lisan, hand-out,
maupun studi kasus sejalan dengan kondisi yang dihadapi pedagang saat pelatihan
berlangsung.
Koperasi syariah selalu mengawai dan menilai pertumbuhan dan perkembangan usaha pedagang kecil dengan memantau ketepatan pengembalian modal serta kesungguhan mengikuti pelatihan. Dengan ini koperasi juga memiliki jaminan bahwa modal yang diberikan kepada pedagang digunakan secara benar dan memperoleh hasil keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal.
Pedagang yang telah berhasil mengembangkan usahanya tersebut dapat mengelola usahanya sendiri, sehingga beberapa tahun mendatang diharapkan mampu bersaing di pasar bebas dengan basic yang telah diperoleh saat pelatihan.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Simpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa:
Dengan koperasi syariah, pedagang kecil
menemukan titik terang dalam hal peminjaman modal dan pengembaliannya, serta
mendapatkan fasilitas berupa pelatihan intensif untuk pengembangan usaha yang
melahirkan sifat kemandirian. Melalui koperasi syariah pedagang kecil disiapkan
untuk memasuki pasar bebas beberapa tahun mendatang.
5.2.
Saran
Berkait dengan fenomena di atas, maka disarankan
bagi:
1.
Pemerintah
Bahwa
perlindungan terhadap status dan keberadaan koperasi syariah sangat berpengaruh
pada indikator keberhasilan gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
2.
Koperasi
Sosialisasi
koperasi syariah dapat dilakukan menggunakan jejaring sosial seperti facebook maupun twitter, mengingat masyarakat yang konsumtif pada jejaring sosial. Koperasi juga bisa menambah cabang
yang dekat dengan pasar karena dapat diakses dengan mudah oleh pedagang kecil.
3.
Pedagang
kecil
Mengubah
paradigma bahwa koperasi hanya untuk melipatgandakan bunga, yang malah
membebani usaha, karena hal ini telah dibuktikan dengan adanya koperasi biasa
maupun syariah yang berhasil menjalankan operasional.
LAMPIRAN
A. Berikut adalah beberapa foto kami dengan pedagang
di Pasar Blimbing, Kota Malang.
1. Bapak Arifin (Pedagang buah)
2. Ibu Ayu (Pedagang sayuran)
3. Bapak Ismail (Pedagang mainan)
4. Bapak Subardi (Pedagang alat rumah tangga)
5. Ibu Zaenab (Pedagang jilbab)
6. Ibu Nurul (Pedagang pakaian)
7. Ibu Yuli (Pedagang makanan kecil)
8. Ibu Sumiah (Pedagang bawang dan cabai)
9. Ibu Jamilah (Pedagang alas kaki)
DAFTAR PUSTAKA
1. Statistik
BI per Desember 2012, http://shareeducation.wordpress.com/2013/02/08/gimana-perkembangan-perbankan-asuransi-dan-pasar-modal-syariah-kita/
3. Hendra,
2013, Usaha Kecil http://hendrausahakecil.blogspot.com/
4. Statistik BI per Desember 2012, http://shareeducation.wordpress.com/2013/02/08/gimana-perkembangan-perbankan-asuransi-dan-pasar-modal-syariah-kita/
4. Statistik BI per Desember 2012, http://shareeducation.wordpress.com/2013/02/08/gimana-perkembangan-perbankan-asuransi-dan-pasar-modal-syariah-kita/